BIAYA NIKAH Kutipan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015



Kutipan  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG  JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA  KEMENTERIAN AGAMA ( halaman 4 – 5 )

Pasal  5
(1)          Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2)          Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)          Terhadap warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah)
(4)          Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar  Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Kutipan  LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG  JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA  KEMENTERIAN AGAMA (halaman 10)
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF

............

II. KANTOR URUSAN AGAMA



...............

per peristiwa nikah atau rujuk

...........

Rp.   600.000,00


comment 0 komentar:

Posting Komentar

BERITA & ARTIKEL LAIN

 
copyright©2011 KUA Sangkapura Bawean Gresik Jawa Timur